"Kakanwil Kemenag Jatim dan Kakanmenag Gresik sudah diberhentikan sementara. SK pemberhentian sudah terbit 19 Maret 2019," ujar Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag Mastuki dalam keterangan pers, Jumat (22/3/2019).
Penonaktifan kedua pejabat itu, disebut Mastuki, mengikuti aturan Pasal 88 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang aturan pemberhentian sementara aparatur sipil negara (ASN). Salah satu isinya adalah penonaktifan karena menjadi tersangka tindak pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal yang sama, jelas Mastuki, juga diatur dalam Pasal 276 Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
"KPK dalam konferensi pers hari Sabtu, 16 Maret 2019, sudah mengumumkan kedua orang ini sebagai tersangka. Sebagai tindak lanjut, kami terbitkan SK pemberhentian sementara," tuturnya.
Kemenag kemudian mengangkat Kabag TU Kanwil Kemenag Jatim sebagai Plt Kepala Kanwil. Sementara itu, Plt Kepala Kankemenag Kabupaten Gresik dijabat oleh Kasubag TU.
"Sampai saat ini proses layanan publik baik di Kanwil Kemenag Jatim maupun Kankemenag Kabupaten Gresik berjalan lancar sebagaimana biasanya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag. Rommy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin.
Rommy diduga menerima Rp 300 juta dari Muafaq dan Haris untuk membantu proses pengisian jabatan kedua orang itu. KPK menduga Rommy bekerja sama dengan aktor internal Kemenag dalam menjalankan aksinya, mengingat Rommy adalah anggota Komisi XI DPR, yang tak punya kewenangan di Kemenag.
"Diduga RMY (Romahurmuziy) bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama RI menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Sabtu (16/3). (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini