"Data tahun 2015, ada 2.810 angkutan kota yang izinnya di Depok. Setelah amanat UU (Nomor) 22 Tahun 2009 (tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) harus berbadan hukum, hanya sekitar 1.493 (angkot) yang berbadan hukum. Jadi selebihnya mungkin nggak beroperasi itu," kata Kepala Dishub Depok Dadang Wihana ketika dihubungi wartawan, Jumat (22/3/2019).
UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 139 angka 4 berbunyi 'Penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'. Pasal itulah yang disebut Dadang sebagai landasan hukum bagi para pengusaha angkot.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain soal aturan, Dadang menyebut angkot kini kalah bersaing dengan angkutan online. Peminat angkot pun, disebut Dadang, menurun.
"Saat ini mayoritas juga kondisinya kan sudah tidak nyaman ya untuk dipakai seperti itu," ujar Dadang.
Meski demikian, Dadang mengaku sudah mengumpulkan operator angkot untuk membahas persoalan itu. Dia mendorong para operator meremajakan angkotnya.
"Kalau tidak masuk ke dalam persaingan, maka tergilas. Angkot-angkot tadi yang mau diremajakan itu bisa lebih nyaman, lalu angkot diupayakan angkot yang diremajakan menggunakan AC," kata Dadang. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini