"Nah, kemarin (Pergub Nomor 132 Tahun 2018) sempat digugat di MA dan gugatannya ditolak. Artinya apa? Yang kita putuskan itu benar menurut konstitusi dan sesuai dengan prinsip keadilan yang selama ini kita dorong," kata Anies di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Jumat (22/3/2019).
Dalam salinan putusan dengan nomor registrasi 18P/HUM/2019, amar putusan yang tertulis yaitu 'permohonan keberatan hum tidak diterima' dengan nama pemohon Pahala Sutrisno Amijoyo Tampubolon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Konsekuensi dari keputusan penolakan judicial oleh MA itu adalah saya meminta kepada semua pihak untuk melaksanakan Pergub 132/2018 secara lengkap, konsisten, tuntas," imbuh Anies.
Pergub itu sebelumnya digugat ke MA karena dinilai tidak memiliki landasan hukum. Penggugat disebut menilai pergub itu dibikin tanpa adanya peraturan pemerintah (PP).
"Menurut mereka (penggugat), bahwa permen dan pergub itu terbit sebelum PP. Karena, secara hierarki, peraturan harusnya ada UU, PP, permen, baru pergub," ucap Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat DPRKP DKI Melly Budiarti saat dihubungi, Rabu (27/2).
Simak Juga 'Anies Jawab Darmin soal Sistem Perizinan Online Daerah':
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini