"Serahkan kepada polisi, saya percaya kepada polisi," kata Said Aqil saat dimintai tanggapan di kantor Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI), Jalan Kramat VI, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau mau dilanjutkan monggo. Saya dipanggil polisi ya datang. Tapi belum dipanggil sampai sekarang," jelasnya.
Said Aqil dilaporkan ke Bareskrim oleh Ketua Koordinator Laporan Bela Islam (Korlabi) Damai Hari Lubis. Damai menyebut Said Aqil membuat pernyataan bahwa di kubu capres Prabowo Subianto terdapat orang-orang dari kalangan radikal.
"Kata ahli bahasa tidak mengandung ujaran kebencian. Itu terserah polisi yang nilai, saya percaya polisi," kata Said Aqil.
Sebelumnya, Damai menyebut pernyataan 'di kubu Prabowo terdapat orang-orang dari kelompok radikal' disampaikan dalam acara yang ditayangkan salah satu stasiun televisi swasta di Indonesia. Dia melaporkan Said Aqil pada Senin (18/3).
"Di situ dikatakan Aqil Siroj bahwa di kelompok 02 itu terdapat radikalis, ekstremis, teroris. Jadi pernyataan dari seorang ulama yang cukup besar itu sangat meresahkan kami sebagai anggota AAB dan Korlabi," kata Damai saat jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/3).
Laporan Damai terdaftar dengan nomor LP/B/0309/III/2019/BARESKRIM tertanggal 18 Maret 2019. Damai melaporkan Said Aqil dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 156 KUHP.
Simak Juga 'Said Aqil: Jangan Sebut Kafir kepada Nonmuslim':
(ibh/zak)