Kasus pencabulan ini siswi terungkap setelah salah satu siswi menceritakan kepada orang tuanya. Orang tua yang tidak terima langsung melaporkannya kepada polisi.
"Ada salah satu anak bercerita kepada orang tuanya, katanya dia dicabuli oleh guru olahraga di sekolah. Orang tuanya tak terima dan melapor," kata Kapolsek Lebak, Iptu Desi Azhari pada wartawan, Jumat (22/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pelapor anaknya telah dicabuli MD saat sedang ganti baju dalam kelas pertengahan bulan Maret lalu. Tiba-tiba MD masuk untuk menarik rambut serta melakukan pencabulan.
"Dari laporan itu kita periksa saksi-saksi di lapangan. Rabu kemarin (21/3), kami langsung menangkap pelaku di Cambai, Prabumulih. Dia pun mengakui apa yang sudah dilakukan," kata Kapolsek.
"Selain mencabuli siswi yang dilaporkan oleh orang tuanya, pelaku pun mengakui telah mencabuli siswi lain yang totalnya ada tujuh orang. Sekarang MD terus kita periksa untuk pendalaman apakah ada korban lain," imbuh Kapolsek.
Selain mengamankan MD, polisi turut mengamankan pakaian korban untuk barang bukti. MD dijerat Pasal 81 ayat (2) UU tentang Perlindungan anak dan ditahan di Polsek Lebak. (ras/rvk)










































