"Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara berhasil mengamankan Terpidana asal Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara," kata Jamintel Kejagung Jan S Maringka, kepada detikcom, Jumat (22/3/2019).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA), Mulyawi telah menggunakan biaya atas beban APBD Kabupaten Kutai Kartanegara pada Pos Biaya Perjalanan Dinas Khusus dan pada Pos Biaya Penunjang Kegiatan/Operasional yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 2,988 miliar.
MA menjatuhkan pidana kepada Musmulyadi selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini