7 Bulan Tak Digaji, Karyawan Bouraq Airlines Tuntut Direksi

7 Bulan Tak Digaji, Karyawan Bouraq Airlines Tuntut Direksi

- detikNews
Sabtu, 24 Sep 2005 00:00 WIB
Jakarta - Sekjen Forum Komunikasi Karyawan Bouraq (FKKBO) Hentje Pongoh, akan melakukan pembicaraan dengan kuasa hukumnya berkenaan dengan belum terpenuhinya hak karyawan Bouraq Airlines untuk diberikan gaji selama 7 bulan."Batas waktu penggajian karyawan adalah 30 September, kalau tidak dipenuhi kami akan menggugat secara perdata Bouraq Airlines karena telah melanggar UU Nomor 13 tahun 2003 pasal 169 tentang ketenagakerjaan," kata Hentje seusai aksi keprihatinan karyawan Bouraq Airline di kantor Bouraq Airlines, Jalan Warung Buncit Raya, Jakarta, Jumat, (23/9/2005). Menurut Hentje, dengan tidak menggaji karyawan selama 7 bulan, berarti karyawan sudah terpidana demi hukum. Dirinya, juga berencana menggugat secara pidana karena perusahaan telah menggelapkan uang dan hak karyawan. "Sejak bulan November hingga Februari, perusahaan tidak membayarkan asuransi ke Jamsostek dan DPLK Manulife, padahal gaji karyawan sudah dipotong. Karyawan juga akan mengajukan gugatan pailit." ujar Hentje.Hentje menjelaskan, gaji karyawan akan dibayarkan melalui penjualan aset yang dimiliki Keluarga Sumendap sebagai pemilik Bouraq Airlines dan aset keluarga. Namun hingga hari ini, aset keluarga berupa tanah belum juga laku terjual."Kalau tim lelang aset hanya ditunjuk lisan, tidak jelas auditnya. Soalnya hanya menolong menjualkan aset saja. Karena ini FKKBO memandang penjualan aset masih prematur. Penjualan aset sepeda motor yang tanpa tim lelang menyebabkan kita tidak tahu berapa hasil penjualan dan dikemanakan uangnya," cetusnya.Bahkan sekarang ini, pilot dan pramugari Bouraq Airlines banyak yang mengambil cuti di luar tanggungan dan bekerja sebagai freelance di maskapai lain. Hentje juga mengungkapkan, kekesalan karyawan pada perusahaan disebabkan tidak diberikannya jadwal pembayaran gaji dan pernyataan tertulis perusahaan yang akan segera membayarkan gaji yang diminta karyawan. Padahal hutang gaji karyawan per bulannya mencapai Rp 2,5 M. "Ketidakseriusan juga terlihat dari tidak dilakukannya penunjukan tim lelang aset melalui surat keputusan direksi," ujarnya.Selain Hentje Wakil ketua FKKBO, Agah Cucu, juga berniat akan melaporkan kasus ini secara resmi kepada Dirjen Perhubungan Udara Departemen Perhubugan agar turut menyelesaikan masalah ini."Dengan tidak menggaji karyawan artinya Bouraq Airlines tidak memenuhi 1 dari 4 requirement safety and security air line, yaitu manusia. Ini akan memperngaruhi kinerja di lapangan juga." katanya.Menanggapi masalah itu, Manajer Umum Bouraq Airlines, Aris Yatno Utomo menolak bila masalah di Bouraq Airline terlihat berlarut-larut."Semua kan memerlukan proses, tidak bisa instant. Mungkin itu yang membuat kesan berlarut-larut." ungkapnya.Sekarang ini Bouraq Airlines memiliki delapan pesawat Boeing 737-200. Lima pesawat bersatus sewa beli dari PT PAN Multifinance, dua pesawat berstatus sewa pakai dari PT ANI (Aero NUsantara Indonesia) dan hanya satu pesawat saja yang merupakan milik Bouraq Airlines sendiri.Rencananya bulan depan Bouraq Airline akan melakukan penerbangan lagi. Namun karyawan menyayangkan rencana ini, sebab sebelum menghidupkan Bouraq Airline, perusahaan tidak menyelesaikan masalah internalnya terlebih dahulu. (ahm/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads