Mendagri Perpanjang Jabatan Plt Walikota Depok
Jumat, 23 Sep 2005 19:18 WIB
Jakarta - Akhirnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Moh Ma'ruf memperpanjang masa jabatan Plt Walikota Depok Warma Sutarman. Perpanjangan masa jabatan tersebut untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keputusan Mendagri ditetapkan. Perpanjangan jabatan Warma Sutarman ini dilakukan karena belum ditetapkannya walikota definitif hasil Pilkada. Bila nanti sebelum enam bulan Walikota dan Wakil Walikota definitif sudah ditetapkan, maka saat itu otomatis jabatan Warma juga berakhir.SK Mendagri Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pejabat Walikota Depok Provinsi Jawa Barat itu bernomor 131.32 - 877 Tahun 2005 tertanggal 21 September 2005. Tembusan SK tersebut diterima oleh Ketua DPRD Naming D Bothin, Jumat (23/9/2005). Dalam SK Mendagri disebutkan, ada dua tugas yang diemban oleh Plt Walikota Depok. Pertama, melaksanakan penyelengaraan pemerintahan daerah di Kota Depok. Kedua, membantu kelancaran pelaksanaan pemilihan secara langsung Walikota dan Wakil Walikota Depok yang definitif.Ketua Fraksi PKS Depok Qurtifa Wijaya berpendapat, diperpanjangnya masa jabatan Warma oleh Mendagri merupakan keputusan yang realistis dan bisa dipahami. Sebab, hingga saat ini Kota Depok belum memiliki Walikota dan Wakil Walikota definitif karena masih menunggu proses hukum PK KPUD Depok di MA.Selain itu, Warma sudah enam bulan bertugas di Kota Depok mengawal proses Pilkada, dan tentunya sudah memahami situasi dan kondisi yang ada. Bila terjadi pergantian pejabat baru akan memerlukan adaptasi dan pengenalan yang memakan waktu tidak singkat. Padahal, kondisi dan situasi politik Depok saat ini membutuhkan perhatian dan penanganan yang baik oleh Kepala Daerah dan jajaran Muspida. Walau sebagai Plt Walikota, FPKS berharap, Warma Sutarman dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, memimpin dan memberikan pelayanan yang baik kepada seluruh lapisan masyarakat dan warga Depok. "Kita juga berharap Plt dapat berdiri di tengah-tengah semua kelompok dan golongan untuk mengawal proses Pilkada yang belum selesai sampai kemudian ditetapkannya Walikota dan Wakil Walikota Depok definitif," kata Qurtifa.Keluarnya SK Mendagri tentang perpanjangan masa tugas Plt Depok ini membantah spekulasi tentang akan adanya pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Depok dalam waktu dekat. Perpanjangan masa tugas Warma menegaskan bahwa Mendagri tetap menunggu proses hukum kasus Pilkada Depok yang saat ini diproses di MA.
(asy/)











































