"Segera harus dicabut, dan saya kira saya nggak tahu maksud di belakangnya apa. Apakah ini memang sedang mabuk atau apa?" kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/3/2019).
Fadli menyebut Wiranto ngawur. Menurut Fadli, Wiranto tidak tahu aturan. Dia pun menyebut Wiranto harus diberikan sanksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira itu tidak ada hubungan sama sekali sejak awal. Yang namanya terorisme itu ada definisinya, apa itu teroris. Ini nggak ada hubungannya dengan yang ada sekarang," imbuh Fadli.
Wiranto pada Rabu (20/3) menyebut para penyebar hoax itu sebagai peneror masyarakat. Karena itu, Wiranto menyebut para penyebar hoax itu bisa dijerat pula dengan aturan soal terorisme.
"Kan ada Undang-Undang ITE, pidananya ada. Tapi saya terangkan tadi hoax ini kan meneror masyarakat. Terorisme ada fisik dan nonfisik. Terorisme kan menimbulkan ketakutan di masyarakat. Kalau masyarakat diancam dengan hoax untuk takut datang ke TPS, itu sudah ancaman, itu sudah terorisme. Maka tentu kita Undang-Undang Terorisme," kata Wiranto.
Polri menyebut hal itu bisa dilakukan saat pelaku hoax teridentifikasi terkait jaringan teroris. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, menerangkan soal Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2018 mengenai penjelasan soal tindak pidana terorisme.
"Penyidik akan membuktikan dulu siapa yang bersangkutan. Kemudian latar belakangnya apa, unsur kesengajaannya untuk membuat rasa cemas dan takut, bentuk intimidasi psikologis, itu bisa dikenakan. Juga pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018, apabila pelakunya memiliki jaringan atau masuk dalam suatu jaringan terorisme," ujar Dedi.
Tonton juga video 593.812 Personel TNI-Polri Siap Amankan Pemilu 2019:
(tsa/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini