Keluarga Korban Trisakti dan Semanggi Tuntut Keadilan di DPR
Jumat, 23 Sep 2005 17:45 WIB
Jakarta - Keluarga korban tragedi Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II (TSS) terus menuntut keadilan kepada DPR. Mereka juga menuntut supaya DPR segera mencabut rekomendasi tahun 2001 serta melakukan terobosan baru dalam pengungkapan kasus ini."Mekanisme di DPR harus melalui sidang paripurna. Dengan demikian tidak akan ada terobosan," keluh orangtua korban TSS almarhum Norma Irmawan, Arif, di Sekretariat Jaringan Relawan Kemanusiaan, Jalan Bonang, Jakarta, Jumat (23/9/2005).Menurut Arif, seharusnya DPR mengusulkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) supaya menerbitkan Keppres pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc untuk kasus TSS. Selain itu para keluarga korban juga meminta Presiden SBY untuk mendorong Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh agar segera menyidik kasus TSS."Tapi yang dikhawatirkan, di tingkat Kejaksaan Agung sangat mungkin terjadi upaya mengerdilkan kasus hukum TSS, sebagaimana telah menimpa kasus Timor Timur, Tanjung Priok dan Abepura," cetus Arif.Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP PDIP Bidang Hukum dan HAM Firman Jaya Daeli berjanji akan mengupayakan agar kasus TSS dibahas dalam rapat paripurna DPR. Sebab hingga kini ada usulan dari Komisi III DPR untuk meninjau ulang rekomendasi yang sudah dikeluarkan DPR tahun 2001 itu."PDIP sudah berniat untuk mendukung. Dan pada dasarnya kita menolak rekomendasi tersebut. Jadi kita mengakui bahwa di sana ada pelanggaran HAM berat," kata Firman.Dalam rekomendasi yang dikeluarkan tahun 2001 itu, DPR menyatakan tidak ada tanda pelanggaran HAM berat dalam peristiwa TSS. Pimpinan DPR juga bersikukuh supaya pembahasan peninjauan ulang rekomendasi itu harus melalui mekanisme yang ada di DPR.
(ahm/)
