Hal itu seperti dilakukan Efendi Salam Ginting. Awalnya, ia dihukum selama 8 bulan penjara pada 24 Maret 2014. Kala itu, ia dihukum karena tidak melaporkan adanya tindak pidana narkoba.
Belum setahun berlalu, ia kembali terseret kasus narkoba dengan jumlah fantastis, yaitu 10 kg sabu. Lagi-lagi, Efendi duduk di kursi pesakitan.
Pada 24 Maret 2016, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai menjatuhkan hukuman mati kepada Efendi. Hukuman itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 24 Mei 2016. Duduk sebagai ketua majelis Cicut Sutiarso, dengan anggota Rustam Idris dan Abdul Fattah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski Efendi sudah dihukum mati, jaksa tak kunjung mengeksekusinya. Efendi, yang menghuni LP Tanjung Gusta, memanfaatkannya dengan mengontrol impor sabu lagi dari balik bui. Kali ini jumlahnya 8 kg.
"Saya tidak menyesal pengedar narkoba, pekerjaan ini dilakukannya sejak tahun 2015," ujar Efendi kepada wartawan sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (21/3/2019).
Menurut tersangka, mengedarkan narkoba adalah cara yang paling cepat untuk mendapatkan uang.
"Saya juga diberikan upah untuk menjual narkoba," kata Efendi.
Padahal hukuman mati itu sesuai dengan tuntutan jaksa. Tapi setelah dikabulkan hakim, mengapa Efendi tak kunjung dieksekusi mati? (asp/rvk)











































