"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NPS (Natan Pasomba)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (21/3/2019).
Wakil Bupati Pegunungan Arfak, Marinus Mandacan, juga dipanggil KPK. Dia pun dipanggil sebagai saksi untuk Natan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sukiman ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima duit Rp 2,65 miliar dan USD 22 ribu. Duit itu untuk memuluskan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), Papua Barat.
KPK mengatakan Natan Pasomba diduga menyiapkan uang Rp 4,41 miliar, yang terdiri dari uang tunai sejumlah Rp 3,96 miliar dan valas USD 33.500. Jumlah tersebut, menurut KPK, merupakan commitment fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Pegunungan Arfak.
Namun yang diduga diterima Sukiman, menurut KPK, berjumlah Rp 2,65 miliar. Suap itu diduga diterima Sukiman antara Juli 2017 dan April 2018 dengan beberapa pihak sebagai perantara.
Sukiman dan Natan kini dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan sejak 21 Januari 2019 hingga 6 bulan setelahnya. (haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini