Andika First Travel Tak Hadiri Sidang Gugatan Perdata, Jemaah Kecewa

Andika First Travel Tak Hadiri Sidang Gugatan Perdata, Jemaah Kecewa

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 21 Mar 2019 08:48 WIB
Anniesa Hasibuan (Foto: Dok. Pribadi)
Depok - Sidang gugatan jemaah First Travel terhadap bos First Travel Andika Surachman ditunda. Sidang akan kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, pada Rabu (27/3/2019).

Ketua Majelis Hakim PN Kelas II Kota Depok Soebandi mengatakan persidangan ini ditunda dan akan dilanjutkan kembali pekan depan, Rabu (27/3) mendatang.

"Ini akan ditindaklanjuti kembali sampai pekan depan. Saya minta kepada pihak kejaksaan, agar melengkapi berkas perkara gugatan ini," kata Soebandi dalam sidang di PN Depok sebagaimana dilansir Antara, Rabu (27/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam hal ini belum dapat berlangsung secara baik karena ketiga bos First Travel belum bisa dihadirkan dalam persidangan kali ini.


Namun dia berjanji menghadirkan ketiga bos First Travel tersebut pada sidang selanjutnya, dan dilakukan agar alur persidangan menjadi jelas.

"Tergugat nanti akan kami hadirkan, sebetulnya hari ini juga sudah kami panggil, namun belum bisa datang pada persidangan kasus pencucian dan penggelapan uang (TPPU)," kata Soebandi.

Kuasa hukum jemaah First Travel Rizqie Rahmadiansyah juga telah meminta majelis hakim untuk menghadirkan Andika Surachman, Annisa Hasibuan, dan Siti Nuraida alias Kiki agar persidangan dapat lebih jelas.

"Pada sidang hari ini lebih kepada gugatan terkait aset yang dibekukan negara dan jemaah meminta tindak lanjut atas pengembalian uang yang telah dibayarkan," katanya lagi.

Selain itu, meminta kejaksaan agar terdakwa dihadirkan kembali, namun ini belum ada keputusannya. Karena itu, pihaknya meminta bantuan kepada majelis hakim agar dapat menghadirkannya kembali dalam persidangan tersebut.


Kuasa hukum 3.200 anggota jemaah itu menambahkan, jemaah First Travel merasa kecewa dengan keputusan majelis hakim pada saat persidangan berlangsung tidak menghadirkan terdakwa.

"Saya sudah berbicara dengan kuasa hukum terdakwa dan jawabannya sungguh bagus, yaitu terdakwa akan hadir tanpa adanya kuasa hukum dan akan menandatangani surat perdamaian dengan jemaah," katanya lagi.



Saksikan juga video 'Korban First Travel akan Gugat Kapolri dan Jaksa Agung':

[Gambas:Video 20detik]

(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads