Karena tidak kunjung berangkat umrah, mereka melakukan gugatan tersendiri. Gugatan dilayangkan ke Andika dkk lewat PN Depok.
"Kerugian materiil sebesar Rp 49.075.199.560," kata kuasa hukum korban First Travel, Riesqi Rahmadiansyah, saat dihubungi detikcom, Kamis (21/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riesqi menjadi kuasa hukum bagi 3.200 anggota jemaah First Travel. Mereka sudah membayar lunas, tetapi hingga hari tidak kunjung diberangkatkan. Ribuan anggota jemaah itu terkelompok menjadi lima penggugat, yaitu dengan detail:
1. Penggugat I sebesar Rp 20 miliar.
2. Penggugat II sebesar Rp 2 miliar.
3. Penggugat III sebesar Rp 26,841 miliar.
4. Penggugat IV sebesar Rp 84 juta.
5. Penggugat V sebesar Rp 41,9 juta.
"Kerugian imateriil yang mana jamaah telah lama menunggu untuk diberangkatkan ke Baitullah, sehingga besar harapan jemaah agar dengan adanya upaya hukum ini, keinginan mendalam jemaah untuk berangkat umroh dapat terlaksana dalam waktu dekat, dengan jumlah Rp 1 (satu rupiah)," ujarnya.
Saksikan juga video 'Korban First Travel akan Gugat Kapolri dan Jaksa Agung':
(asp/aan)











































