Jakarta - Sejumlah petani dari Labuhan Batu Sumatera Utara yang menjadi korban tersangka perambahan hutan, Direktur Utama PT Torganda Darianus Lungguk (DL) Sitorus menemui Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. Mereka menyerahkan bukti-bukti keterlibatan pejabat daerah dalam kasus itu. Para petani yang didampingi Ketua Dewan Pengurus YLBHI Munarman mendatangi Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, pukul 14.00 WIB, Jumat (23/9/2005). Pertemuan yang digelar di ruang Jaksa Agung berlangsung satu jam lebih. Pertemuan baru selesai pukul 15.15 WIB. Petani yang jumlahnya 12 orang itu mengaku tanahnya diambil alih dan diduduki oleh perkebunan sawit milik DL Sitorus. Dalam proses pengambilalihan tanah itu terjadi pemalsuan data, informasi dan surat menyurat. Pemalsuan itu melibatkan banyak pejabat daerah."DL Sitorus merekayasa seakan membeli tanah tersebut dan disahkan oleh kepala desa dan pejabat daerah lainnya. Jadi ini modusnya penyalahgunaan wewenang," kata Munarman. Dalam waktu dekat korban DL Sitorus dari Riau juga akan bertemu dengan Jaksa Agung untuk memberikan data serupa. Jaksa Agung menyambut baik informasi tambahan yang disampaikan para petani. Informasi itu akan dijadikan bahan untuk pengembangan penyidikan kasus itu.DL Sitorus ditahan Kejagung sejak 31 Agustus 2005 lalu. Bos PT Torganda itu disangkakan merusak 30 ribu hektar hutan di Sumatera Utara (Sumut).
Illegal logging Selain menerima para petani, pada kesempatan itu Jaksa Agung juga menemui Deputi Direktur Walhi Farah Sofa. Dalam pertemuan itu, Walhi melaporkan illegal logging yang terjadi di Aceh Tenggara. Menurut Farah, kasus itu tidak hanya masalah illegal logging tapi juga mengenai kerusakan lahan karena terjadi di Taman Nasional Gunung Leuser. Ada sekitar 15-25 ribu hektar tanah yang rusak di Aceh Tenggara.
(iy/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini