PPP Segera Bahas Posisi Romahurmuziy di DPR

PPP Segera Bahas Posisi Romahurmuziy di DPR

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Rabu, 20 Mar 2019 20:33 WIB
Romahurmuziy ditahan KPK. (Agung Pambudhy/detikcom)
Bogor - Romahurmuziy alias Rommy, eks Ketum PPP, yang juga anggota DPR, ditetapkan KPK sebagai tersangka suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kemenag. PPP segera membahas posisi Rommy sebagai anggota DPR.

"Tentu kami akan tindaklanjuti itu, tetapi yang prioritas kan ini dulu (Mukernas), karena apa? Karena, kalaupun kita berhentikan sekarang, kan tidak boleh lagi ada PAW setelah bulan ini," sebut Sekjen PPP Arsul Sani di Hotel Seruni, Cisarua, Bogor, Rabu (20/3/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Arsul berbicara soal UU MD3. Menurutnya, ada aturan di UU MD3 yang menyatakan PAW hanya bisa dilakukan 6 bulan sebelum masa jabatan di DPR berakhir.

"UU MD3 menetapkan bahwa PAW terakhir itu hanya dimungkinkan 6 bulan sebelum masa jabatan habis," kata Arsul.





"DPR yang sekarang ini akan habis pada tanggal 30 September. Jadi, kalaupun, katakanlah, diberhentikan sekarang, juga nggak bisa juga di-PAW. Toh Pak Rommy sudah tidak ada mendapatkan hak-haknya, terutama tunjangan, karena memang tidak menjalankan aktivitas," sebut Arsul.

Romahurmuziy sebelumnya diamankan KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jumat (15/3). Dia kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 300 juta untuk membantu proses seleksi pengisian jabatan di Kemenag. (gbr/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads