Kebangetan! Geng '3 Serangkai' Serang Perkampungan di Jaktim Sambil Live IG

Kebangetan! Geng '3 Serangkai' Serang Perkampungan di Jaktim Sambil Live IG

Samsuduha Wildansyah - detikNews
Rabu, 20 Mar 2019 18:40 WIB
Polisi menangkap geng 3 Serangkai pelaku tawuran. (Samsuduha Wildansyah/detikcom)
Jakarta - Polisi menangkap belasan pelaku tawuran yang menyerang perkampungan warga di Cakung, Jakarta Timur. Para pelaku yang menamakan diri geng '3 Serangkai' itu menyerang warga sambil melakukan siaran langsung (live) di Instagram.

"Saat balas dendam pun mereka punya handphone untuk live Instagram. Dia melakukan live juga menggunakan handphone ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/3/2019).

Total ada 17 yang diamankan polisi. Tetapi, dari hasil pemeriksaan, hanya 13 orang yang terbukti melakukan penyerangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga belas pelaku adalah LN (18), KV (16), MHR (17), SSR (17), MFD (24), DMS (19), FZ (21), AWL (20), BBG (21), LTF (20), FJR (18), DN (18), dan AVN (18). Mereka ditangkap tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kompol Handik Zusen, Kompol Malvino E Yusticia, AKP Rovan Richard Mahenu dan AKP Resa F Marasabessy, tidak lama setelah mereka menyerang warga pada Minggu (17/3).

"Ada empat orang yang mengalami luka-luka akibat aksi tawuran itu. Luka yang diderita para korban antara lain luka robek di punggung dan mulut, luka robek di kepala, luka di tangan kanan hingga putus," lanjut Argo.

Kejadian itu langsung dilaporkan oleh warga ke polisi dan dalam waktu singkat polisi berhasil menangkap 13 pelaku. Motif para pelaku melakukan penyerangan itu adalah balas dendam ke geng Warjenk, yang disebutnya pernah menyerang kelompok para pelaku.

Polisi hingga kini masih mencari pelaku lainnya. Untuk diketahui, geng 3 Serangkai adalah gabungan dari tiga kampung, yaitu daerah Kayu Tinggi, Cakung Timur; Pedurenan, Cakung Timur; dan Rusun Rawa Jahe, Jatinegara.

Atas perbuatan mereka, para pelaku dikenai Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam. Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara. (mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads