"Saat makan pagi kami bertemu. Terjadi perbincangan agak panjang, tetapi saya tidak ingat apa, tapi kira-kira yang disampaikan perlukah rekomendasi atau tidak," kata Aher dari kursi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (20/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kembali ke soal isi pertemuan dengan Neneng. Aher menyampaikan kepada Neneng bahwa segala sesuatu tentang Meikarta masih dikaji tim dari Pemprov Jabar.
"Kemudian saya sampaikan yang penting bagaimana kesimpulan nanti, apakah perlu rekomendasi atau tidak. Pokoknya selesaikan tugas masing-masing di provinsi apa, di kabupaten apa, sambil menunggu apa perlu atau tidak rekomendasi," tutur Aher.
Dalam persidangan tersebut, duduk sebagai terdakwa, Neneng Hassanah Yasin sebagai Bupati Bekasi nonaktif. Selain Neneng, ada 4 terdakwa lain yang dulu sebagai anak buah Neneng di Pemkab Bekasi.
Mereka didakwa menerima suap dengan total Rp 10.830.000.000 dan SGD 90 ribu. Uang itu diduga diberikan oleh perwakilan Lippo, yaitu Billy Sindoro dan 3 rekannya, yang telah divonis bersalah dalam perkara yang sama.
Neneng pun sebenarnya sudah pernah mengungkap pertemuannya dengan Aher itu. Neneng mengaku berbincang dengan Aher soal Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jabar. Saat itu Neneng mengaku bertanya kepada Aher soal rekomendasi tersebut.
"Pas di Moskow saya tanya aplikasi implementasi rekomendasi ini batasnya bagaimana dan beliau (Aher) nggak bisa menjawab. Dia malah bilang banyak banget iklannya (Meikarta)," ucap Neneng.
Saksikan juga video 'Eks Bupati Bekasi Ngaku Konsultasi dengan Aher di Sidang Meikarta':
(dir/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini