"Iya, pemanggilan dilakukan hari ini jam 16.00," ujar anggota Bawaslu Fritz Edwars Siregar saat dimintai konfirmasi, Rabu (20/3/2019).
Fritz mengatakan pemanggilan ini karena adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Eko. Pelanggaran tersebut yaitu terkait dengan kampanye yang dilakukan tanpa cuti.
"Kampanye tanpa izin cuti," ujar Fritz.
Sementara itu dihubungi secara terpisah, anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan dugaan pelanggaran ini merupakan hasil temuan Bawaslu. Ratna mengatakan kampanye tanpa izin ini dilakukan Eko di Sulawesi Tenggara (Sultra) pada tanggal 22 Februari 2019.
"Temuan pelanggaran kampanye di Sultra," kata Ratna. (dwia/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini