Brigjen Ismoko Jadi Tersangka Suap Kasus Adrian Waworunto
Jumat, 23 Sep 2005 15:52 WIB
Jakarta -
Mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Samuel Ismoko ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menangani kasus pembobolan BNI 46, Kebayoran Baru.Ketua Tim Penyelidikan Kasus BNI kebayoran Baru Irjen Pol Yusuf Manggabarani menyatakan, Ismoko tengah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (23/9/2005) sejak pukul 10.00 WIB."Ismoko sedang diperiksa intensif dan dikembangkan dari posisi kunci Irman Santoso yang ditahan sebelumnya," kata Yusuf.Apa Ismoko memberi perintah Irman menerima suap? "Yang jelas pidananya itu penyalahgunaan wewenang. Nanti arahnya berkembang ke mana akan ditemukan dalam pemeriksaan di lapangan," jawab Yusuf.Ketika ditanya pasal-pasal yang bakal menjerat Ismoko, Yusuf menyatakan masih akan didalami. Hingga kini, Polri sudah memeriksa 22 saksi, 5 orang di antaranya adalah internal Polri. Ismoko disebut-sebut menerima uang US$ 20.000 dari Adrian sebagai uang saku perjalanan dinas ke Bangkok, Thailand pada Desember 2003 lalu. Hal ini berdasarkan pengakuan Rudi Sutopo, terdakwa kasus BNI kepada salah satu media nasional.Ismoko pernah diadili dalam sidang Kode Etik dengan dugaan menerima suap dari Adrian. Buntut kasus itu Ismoko pun dicopot dari posisi Direktur Ekonomi Khusus Mabes Polri.
(aan/)










































