MA Gilir PK KPUD Depok Dulu, Baru Rekomendasi KY
Jumat, 23 Sep 2005 15:50 WIB
Jakarta -
MA tidak mau terpengaruh rekomendasi Komisi Yudisial (KY) dalam memutuskan pengajuan kembali (PK) KPUD Depok. Alhasil, rekomendasi KY harus minggir dulu."Masalah pokoknya ada di PK ini. Jangan sampai rekomendasi KY ini mempengaruhi kita dalam membuat putusan PK ini. PK kita prioritaskan dulu, baru hal-hal ini kita selesaikan kemudian," cetus Ketua MA Bagir Manan.Hal mengenai kelanjutan nasib sengketa Pilkada Depok tersebut diutarakan dia di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (23/9/2005).Begir menegaskan, meskipun rekomendasi KY baru akan dibahas setelah PK selesai, dirinya sudah menyerahkan rekomendasi itu kepada ketua-ketua Judisial MA."Saya sudah teruskan ke semua ketua-ketua Judisial untuk dibaca oleh semua pimpinan. Baru kita ambil langah-langkah apa yang harus kita kerjakan," urainya.Bagir menambahkan, ada dua hal yang harus diperhatikan dalam rekomendasi KY. Pertama, rekomendasi tersebut haruslah dalam batas-batas kewenangan KY sesuai dengan UU. Kedua, rekomendasi ini tidak merupakan gangguan independensi hakim."Rekomendasi KY akan selalu kita perhatikan selama berada di dalam koridor itu. Prinsip kemerdekaan hakim harus dijadikan mahkota dalam sistem kenegaraan kita," tegasnya.KY merekomendasikan Nana Juwarna yang menjadi ketua majelis hakim PT Jabar dalam sidang sengketa Pilkada Depok dinonaktifkan selama 1 tahun sebagai hakim. Sedangkan 4 hakim anggotanya, yakni Hadi Lelana, Sopyan Royan, Rata Kembaren, Gina Lita Silitonga, direkomendasikan diberi teguran tertulis oleh MA.Rekomendasi yang diajukan KY pada 14 September lalu, baru diterima MA pada 23 September. Sementara PK yang diajukan KPUD Depok masuk ke MA pada 16 Agustus lalu.MA kemudian membentuk majelis hakim untuk menangani PK KPUD Depok pada 6 September. Majelis hakim diketuai oleh Paulus Effendy Lotulung, dengan hakim anggota Harifin A Tumpa, Djoko Sarwoko, Parman Soeparman, dan Gunanto.
(ary/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































