Polisi Penembak Dua Pedagang Lebak Bulus Terancam Dipecat
Jumat, 23 Sep 2005 15:37 WIB
Jakarta - Brigadir Polisi Irwanto bisa jadi kini tengah menyesal. Bagaimana tidak? Aksi koboi yang dilakukan terhadap dua pedagang di Lebak Bulus mengancam kelangsungan karirnya. Irwanto terancam dipecat.Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Firman Jaya menyatakan Irwanto yang berhasil dibekuk di Sumedang kini tengah diperiksa Polres Jakarta Selatan. Pemeriksaan akan menyimpulkan apakah tindakan Irwanto pada 20 September 2005 merupakan pelanggaran berat atau tidak.Bila terbukti tindakan Irwanto merupakan pelanggaran berat dan disepakati oleh sidang kode etik, maka Irwanto akan diadili di pengadilan umum. "Dari situ sanksi yang akan diberikan bisa sampai pemecatan," kata Kapolda.Kapolda menyampaikan hal itu di sela-sela acara syukuran penggunaan pertama Masjid Al-Kautsar di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (23/9/2005).Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Ghufron membenarkan Irwanto sedang diperiksa di Mapolres Jakarta Selatan. Polres Jakarta Selatan akan menyelidiki motif aksi koboi itu. Polres juga akan menyelidiki kondisi Irwanto saat itu apakah mabuk atau tidak.Polisi berhasil membekuk Irwanto di Sumedang, Jawa Barat, 21 September malam. Aksi Irwanto yang merupakan anggota Polsek Kebayoran Lama menembak penjual rokok, Abdul Haris (22) dan Ahmad Rai (18), di belakang Apartemen Papilon, Lebak Bulus terjadi Rabu pagi, sekitar pukul 04.00 WIB.Awalnya Irwanto meminta bir dicampur Kratingdaeng. Tiba-tiba dia memukul etalase rokok milik Abdul Haris hingga kacanya pecah. Setelah itu Irwanto mengeluarkan senjata api revolver dan menembakkannya ke udara, disusul dengan menembak ke arah Ahmad Rai dan Abdul Haris sebanyak empat kali tembakan. Salah satu peluru mengenai pelipis sebelah kiri Ahmad Rai serta menembus pundak kiri Abdul Haris.
(iy/)











































