"Sejak pagi ini, 20 Maret 2019, penyidik berada di Gresik untuk melakukan penggeledahan di 1 lokasi, yaitu kantor kementerian Agama Gresik," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (20/3/2019).
Febri mengatakan KPK menyita sejumlah dokumen terkait seleksi dan pengisian jabatan dari lokasi itu. Penggeledahan masih berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari lokasi tersebut diamankan sejumlah dokumen terkait seleksi dan pengisian jabatan," sambungnya.
Dalam kasus ini, ada 3 orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mereka ialah Rommy sebagai tersangka penerima serta Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin sebagai tersangka pemberi.
Rommy diduga menerima duit suap Rp 300 juta dari Muafaq dan Haris. Duit itu diduga diberikan keduanya agar Rommy membantu proses seleksi mereka untuk jabatan yang saat ini diduduki.
KPK sebelumnya juga telah menggeledah Kanwil Kemenag Jawa Timur pada Selasa (19/3). Dari Kanwil Kemenag Jatim, KPK menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait perkara.
Simak Juga "Sekjen Kemenag Enggan Komentari Uang Ratusan Juta di Ruang Menteri":
(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini