Bunuh Mantan Istri dan Hakim, Kolonel Irfan Ngaku Spontan

Bunuh Mantan Istri dan Hakim, Kolonel Irfan Ngaku Spontan

- detikNews
Jumat, 23 Sep 2005 15:34 WIB
Surabaya - Kolonel Laut M. Irfan mengaku membunuh mantan istrinya, Eka Suhartini dan Hakim Pengadilan Agama Sidoarjo A. Taufiq dilakukan secara spontan. Namun, penyidik tidak percaya begitu saja. Pengakuan guru utama Komando Pendidikan TNI AL (Kodikal) ini disampaikan di depan penyidik POM AL Lantamal III Surabaya. "Tapi kami tidak percaya begitu saja. Karena usai sidang ia keluar dan masuk lagi ke ruang sidang, ternyata ia mengambil sangkurnya," kata Komandan POM AL, Lantamal III Surabaya Kol Laut Wingky Soeindarwanto saat dihubungi detikcom melalui sambungan telepon, Jumat (23/9/2005).Lebih lanjut, Wingky menjelaskan pemeriksaan terhadap Kol. Irfan hari ini dilanjutkan dengan pemeriksaan kejiwaan dengan mengambil tempat di POM AL. Pemeriksaan kali ini untuk mengetahui kondisi kesehatan dan kejiwaan yang bersangkutan. Dan khusus untuk hari ini, pemeriksaan Kol. M Irfan melibatkan tim Mabes TNI AL yang berjumlah 4 orang.Pada Rabu kemarin 21 September sekitar pukul 14.30 WIB, Kolonel Irfan menusuk mantan istrinya, Eka Suhartini, dan seorang hakim Pengadilan Agama Sidoarjo, Ahmad Taufiq (45). Kolonel Irfan tidak puas atas hasil putusan hakim Pengadilan Agama Sidoarjo menyangkut pembagian harta gono-gini. Peristiwa itu terjadi di ruang sidang 2 Pengadilan Agama Sidoarjo. Saat itu hakim memutuskan harta dibagi dua, namun rumah milik Eka tidak masuk harta gono-gini karena merupakan hibah dari orangtua Eka.Putusan itu tidak diterima Kolonel Irfan. Dia lalu keluar ruangan. Tak lama kemudian Kolonel Irfan kembali ke ruang sidang dengan membawa sangkur dan meminta hakim untuk membacakan putusan sekali lagi. Hakim membacakan putusan seperti semula tanpa ada perubahan, kemudian Kolonel Irfan langsung menusuk istrinya yang berada di sebelahnya dengan dua kali tusukan.Melihat hal itu hakim Taufiq langsung turun untuk membantu Ny Eka, tapi Kolonel Irfan justru menusuk hakim ketua itu dengan tiga kali tusukan. Peristiwa itu mengegerkan Pengadilan Agama Sidoarjo. Kedua korban dilarikan ke RSUD Sidoarjo. Namun hakim Taufiq meninggal dalam perjalanan, sedangkan Eka meninggal setelah dirawat sekitar 10 menit di RSUD Sidoarjo. (jon/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads