"Kalau memang lebih pasti perlu analisis lagi, jadi bisa tahu penyebab. Informasi yang mati hanya hiu, ikan lainnya nggak semua mati. Umumnya kalau karena polusi air, semua mati, sedangkan ini hanya hiu... apakah mungkin pakan, tapi memang harus dibuktikan di laboratorium," ucap Dwi Ariyoga Gautama saat dihubungi melalui telepon, Selasa (20/3/2019).
Ikan hiu yang mati tersebut berada di penangkaran dan dikelola secara independen oleh Cun Ming (81) sejak awal 1960-an. Cun Ming sudah melaporkan kejadian itu kepada Polda Jateng. Sampel air dan ikan sudah dibawa ke laboratorium untuk dicek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini area bisnis di kawasan taman nasional pengaturan di bawah taman nasional, terlepas diatur atau tidak izin sisi tata ruang izin usaha. Kalau misal ada surat pelarangan usaha di sana, seharusnya tidak bisa menjalankan usaha... itu kewenangan taman nasional. Berbeda halnya jika menjalankan usaha di luar kawasan tentu kewenangan provinsi, tapi ini di taman nasional lebih kontroversial. Teman di taman nasional menjaga, memastikan wisata berkelanjutan, tapi hiu ditangkar," jelas dia.
Usaha kegiatan wisata tersebut telah mendapat surat untuk dihentikan pada 2018. Surat perintah penghentian wisata tersebut dikeluarkan Kepala Balai Taman Nasional Karimunjawa dengan nomor S.182/T.34/TU/GKM/6/2018.
Hal itu berdasarkan audiensi Bupati Jepara yang diwakili asisten dua dan dinas terkait bersama Cun Ming. Sebab, pada 13 Maret 2016, ada seorang wisatawan yang digigit hiu saat berenang di kolam hiu.
Kepala Balai Taman Nasional Karimunjawa Agus Prabowo menuturkan saat ini sedang ramai penangkaran sekaligus destinasi wisata tanpa mengantongi izin.
"Dari kejadian itu, kemudian kami hentikan kegiatan wisata karena membahayakan wisatawan," ujarnya, Selasa (19/3). (fai/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini