Tempat Hiburan Harus Tutup 3 Hari Awal & Akhir Ramadan

Tempat Hiburan Harus Tutup 3 Hari Awal & Akhir Ramadan

- detikNews
Jumat, 23 Sep 2005 15:02 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya meminta karaoke, cafe, bar hotel dan tempat hiburan tutup pada tiga hari pertama dan tiga hari terakhir bulan puasa Ramadan. Polisi mengimbau Pemda DKI Jakarta tak melakukan diskriminasi dalam penutupan tempat tersebut."Saya sudah usulkan tiga hari pertama dan tiga hari terakhir di bulan Ramadan, empat tempat seperti karaoke, restoran, hotel dan tempat hiburan tutup tanpa perkecualian," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Firman Gani.Kapolda menyampaikan hal itu kepada wartawan di sela-sela acara syukuran penggunaan pertama Masjid Al-Kautsar di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (23/9/2005).Di bulan Ramadan, Front Pembela Islam (FPI) biasanya melakukan penutupan paksa tempat-tempat hiburan yang tetap buka. Mengantisipasi hal itu, Kapolda mengaku sudah meminta FPI agar menyerahkan masalah penutupan tempat hiburan kepada polisi.Kapolda akan menindak tegas siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum, termasuk terhadap FPI. "Kita telah meminta FPI agar menyerahkan penegakan hukum kepada pihak kepolisian. Tapi kalau FPI tetap melakukan tindakan hukum sendiri, kita yang akan melakukan tindakan penegakan hukum terhadap mereka," tandas Kapolda. (iy/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads