"Kegiatan korupsi, penindakan korupsi di Indonesia sampai saat ini menunjukkan kemajuan yang signifikan. Namun ada orang mengatakan karena banyaknya yang ditangkap menunjukkan banyaknya korupsi. Padahal itu justru karena bagusnya sistem penindakan, bukan karena banyaknya korupsi," kata Ma'ruf, Selasa (19/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dulu tidak ada, atau jarang yang ditangkap, karena penegakan hukum lemah, penindakan hukumnya itu belum sebaik seperti sekarang. Ini saya kira yang mesti dipahami," jelasnya.
Namun Ma'ruf menyadari pemberantasan korupsi di Indonesia harus terus ditingkatkan. Terkait dengan hal tersebut, Ma'ruf menyoroti upaya pengembalian kerugian keuangan negara.
"Meskipun demikian, apa yang telah dicapai tersebut perlu ditingkatkan lebih lanjut terutama dalam hal upaya mengembalikan kebocoran keuangan negara baik yang di dalam negeri maupun yang disimpan di luar negeri. Saya kira itu tujuan kita yang mana dana-dana yang sudah dikorupsi itu bisa dikembalikan," terang Ma'ruf.
Sekadar informasi, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun ini memang naik menjadi 38. Menurut Transparency International Indonesia (TII), Indonesia menduduki peringkat ke-89 dari seluruh negara di dunia. Untuk cakupan Asia Tenggara, Indonesia berada di urutan ke-4. (zak/rvk)











































