Jampidsus Sudah Dengar Agus Anwar akan Bayar Rp 592 Miliar
Jumat, 23 Sep 2005 14:35 WIB
Jakarta - Isu mantan Direktur Bank Pelita Agus Anwar, tersangka pelaku tindak pidana korupsi BLBI, hendak mengembalikan uang pengganti kerugian negara sudah diketahui Jampidsus. Namun pihaknya tidak bisa bertindak apa-apa. Kenapa?Sebelumnya tersiar kabar, pengacara Agus Anwar, Patricia Tri Ambarwati, sekitar Agustus lalu mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Surat itu berisi kesediaan kliennya untuk membayar uang pengganti senilai Rp 592 miliar. Dengan catatan kliennya tidak disidangkan secara inabsentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Dalam catatan Kejagung, kasus korupsi dana BLBI ini telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp 492 miliar. "Saya mendengarnya begitu, tapi surat belum saya terima. Saya cuma nguping informasi saja, coba ditanya di sana (Menkeu)," kata Jampidsus Hendarman Supandji di Kejagung, Jl Hasanuddin, Jakarta, Jumat (23/9/2005).Menurut Hendarman, berdasarkan informasi tersebut berarti akan ada penyelesaian antara Menteri Keuangan, yang bertindak sebagai salah satu tim pemberesan aset, dengan pihak Agus Anwar. "Namun kami tidak bisa mencampuri pemberesan aset, karena kami hanya bertindak sebagai penuntut umum," ujar Hendarman, yang juga menjadi ketua Timtastipikor.
(ary/)











































