"Saya menghormati Suharso, tapi saya tidak setuju pengisian jabatan Plt ketum yang bukan waketum," kata Muqowam kepada wartawan, Selasa (19/3/2019).
Penolakan ini didasari Anggaran Rumah Tangga (ART) yang disebut Muqowam ditabrak pengurus DPP saat menunjuk Suharso Monarfa sebagai Plt Ketum PPP setelah pemberhentian Romahurmuziy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk pada Pasal 13 ART PPP, dalam hal terjadi kelowongan jabatan ketum hanya dapat diisi waketum yang dipilih dalam rapat yang dihadiri pengurus harian DPP, ketua majelis syariah, ketua majelis pertimbangan, dan ketua majelis pakar. Sedangkan Suharso Monoarfa adalah ketua majelis pakar.
"Dia (Suharso) di luar 8 orang itu. Di luar 8 itu melanggar ART," sebut Muqowam.
Muqowam mengatakan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) punya hak menyatakan pendapat atas dijabatnya posisi Plt ketum oleh Suharso Monoarfa.
"DPW punya otoritas (menyatakan) sah atau tidak (Plt ketum)," katanya.
Saksikan juga video 'Wawancara Suharso Monoarfa, Pertaruhan PPP Pasca-penangkapan Rommy':
(fdn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini