"Sepuluh orang saksi sudah kita periksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Polisi masih menyelidiki kasus tersebut. Untuk tersangka, Argo mengatakan, Ramyadjie berperan seorang diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini kita sedang pemberkasan penyelesaian berkas perkara," jelas Argo.
Ramyadjie ditangkap polisi di sebuah apartemen di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, pada 26 Februari 2019. Polisi menangkapnya setelah menyelidiki laporan dari pihak bank yang menjadi korban pembobolan rekening.
Dari tangan tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti. Dari kartu-kartu ATM hingga mesin ATM disita darinya. (gbr/dkp)