"Dengan ini meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidan penjara selama 13 Tahun, sesuai pembuktian dalam dakwaan keduanya, Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika," kata jaksa Baiq Nurul sebagaimana dilansir Antara, Selasa (19/3/2019).
Selain meminta majelis hakim untuk menghukum dengan pidana penjara 13 Tahun, terdakwa Basir juga dibebankan denda pidana sebesar Rp 1 miliar.
"Apabila denda Rp1 miliar tidak dapat dibayarkan hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka terdakwa dituntut untuk menggantinya dengan pidana kurungan selama enam bulan," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika itu Hakim lebih dulu ditangkap oleh petugas Polda NTB usai mengambil paketan ganja di salah satu jasa pengiriman barang. Dari hasil pengembangannya, penangkapan kemudian berlanjut kepada terdakwa Basir yang perannya terungkap sebagai pesuruh Hakim.
Terdakwa Basir menyuruh Hakim mengambil paketan ganja lengkap dengan identitas pengirim Andi Syahputra dan penerima paketan bernama Ibu Yanti alias Yanis, beralamat Jalan Komodo, Monjok, Kota Mataram.
Dalam keterangannya di persidangan, terdakwa Basir mengakui bahwa paketan itu adalah miliknya yang dipesan seseorang dari dalam Lapas Mataram. Identitas orang yang memesan tersebut bernama Lalu Karzaki alias Ukang.
Tim Penasihat Hukum terdakwa, Heru Mahnun, yang menanggapi tuntutannya menyatakan tidak sepakat dengan alasan penerapan hukum jaksa. Karena itu dalam agenda sidang lanjutan pledoinya (nota pembelaan), Heru akan menyampaikan sanggahan dari tuntutan jaksa tersebut.
"Itu tidak sesua fakta persidangannya. Nanti sanggahannya akan kita uraikan dalam pledoi," kata Heru Maknun.
(asp/asp)











































