Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) harus terus dikembangkan mengingat pesatnya perkembangan teknologi, khususnya memasuki era revolusi industri 4.0, yang menekankan pada pola serba digital.
"Kita harus menyikapi perkembangan teknologi ini dengan mengembangkan aplikasi database K3, khususnya dalam memproses dan menganalisis data yang diperoleh di lapangan," kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan Keselamatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Sugeng Priyanto, dalam keterangan tertulis, Senin (18/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Database K3 ini dapat digunakan dalam mengembangkan kebijakan untuk perbaikan penerapan K3, baik di tingkat perusahaan maupun nasional, yang selanjutnya akan mendukung daya saing industri dan meningkatkan perekonomian nasional," ujarnya.
Sedangkan bagi pengawas ketenagakerjaan, lanjut Sugeng, data K3 yang terintegrasi ini dapat membantu melaksanakan tugas pencegahan risiko K3 melalui penegakan norma K3 di perusahaan.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung, Lukmansyah, turut mengimbau kepada perusahaan-perusahaan di Provinsi Lampung untuk menerapkan norma K3.
"Penerapan K3 harus didukung dengan peningkatan fasilitas pendukung dan standarisasi keselamatan kerja dan evaluasinya," kata Lukmansyah.
Pihaknya terus berkomitmen dan berusaha meminimalkan insiden kecelakaan kerja, meski potensi kecelakaan kerja pasti ada. Sejak tahun 2010, Provinsi Lampung selalu meraih penghargaan Anugerah K3 dari Kementerian Ketenagakerjaan atas keberhasilannya meraih 'Zero Accident'.
Acara ini dihadiri oleh 100 peserta yang terdiri dari kepala balai K3 baik UPT dan UPTD Balai K3 seluruh Indonesia. Sedangkan peserta survei uji banding faktor fisika pada laboratorium pengujian K3 adalah pegawai teknis UPT/UPTD Balai K3 seluruh Indonesia. (idr/idr)