Kasus bermula Hamid tidak terima Sakarmin masuk bursa Ketua KONI Kaltim. Pada 17 Mei 2017, ia mengirimkan pesan via WhatsApp ke Sakarmin:
Dinda aku ingatkan. Kalau mau main politik, jangan sama aku. Aku Habisi kami nanti. Bangsat kamu. .... Bangsat. Anjing kamu...
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan hukuman penjara selama 21 hari," demikian lansir majelis PN Tanjung Redeb di websitenya, Senin (18/3/2019).
Putusan itu diketok oleh Abu Achmad Sidqi dengan anggota Andi Hardiansyay dah Rakhmat Priyadi. Majelis meyakini pesan WA di atas memenuhi unsur Pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang UU ITE.
"Telah terungkap mengirimkan informasi elektronoik berupa tulisan melalui aplikasi WhatsApp yang berisi ancaman kekerasan secara pribadi," ujar majelis. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini