"Menyatakan terdakwa Bayu Kristanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua Franky Tambuwun saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (18/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bayu Kristanto tanpa adanya perintah atau dasar hukum apapun membentuk tim kerja akuisisi project diamond yang terdiri dari fungsi-fungsi yang ada di Pertamina," kata hakim.
Investasi Pertamina di Blok BMG tersebut melanggar prosedur investasi yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan ketentuan pedoman investasi lainnya. Kerugian keuangan negara yang dialami sebesar Rp 586.066.000.000.
"Pada prinsipnya Dewan Komisaris tidak setuju proses pembelian participating interest di blok BMG dengan pertimbangan bahwa cadangan dan produksi aset tersebut relative kecil sehingga tidak mendukung Pertamina strategi penambahan cadangan dan produksi minyak PT Pertamina," kata hakim.
Atas investasi itu, Pertamina tidak memperoleh keuntungan secara ekonomis. Sebab, sejak 20 Agustus 2010 ROC Ltd selaku operator di blok BMG menghentikan produksi dengan alasan lapangan tersebut tidak ekonomis lagi.
Meski begitu, hakim mengatakan Pertamina terus membayar kewajiban biaya operasional kepada ROC Ltd. Sehingga Pertamina menambah beban kerugian akibat investasi itu.
"Walau sejak 20 Agustus 2010, ROC telah menghentikan produksi di Blog BMG, namun berdasarkan SPA antara PT Pertamina Hulu Energi (PHE) dengan ROC, PT PHE wajib membayar kewajiban biaya operasional (cash call) dari blok BMG Australia sampai dengan tahun 2012 sehingga hal tersebut menambah beban kerugian bagi PT Pertamina," tutur hakim.
Bayu Kristanto bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (fai/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini