Kepada detikcom Senin (18/3/2019), Ketua KPUD Kabupaten Pasaman Barat Alharis mengatakan pihaknya sudah menerima surat dari DPD PKS Kabupaten Pasaman Barat berkaitan dengan kondisi kadernya tersebut.
"Sudah ada suratnya. PKS berkirim surat kepada kita. Ada beberapa poin yang intinya meminta pencoretan nama AH sebagai caleg," jelas Alharis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebutkan surat dari DPD PKS Pasaman Barat diterima KPU pada Jumat (15/3/2019) atau bersamaan dengan penetapan status tersangka AH oleh pihak kepolisian.
"Kita belum mengambil keputusan. Kita diskusikan dulu dengan (KPUD) provinsi. Setelah itu baru kita pleno-kan. Mudah-mudahan, minggu ini sudah ada keputusan," katanya.
Kata Alharis, kalaupun nanti dicoret, nama AH masih akan ada di kertas suara, karena tahapan penetapan daftar calon tetap (DCT) sudah dilakukan sejak lama, sebelum munculnya kasus ini.
"Kita akan buat pengumuman di tiap TPS di dapil caleg bersangkutan bahwa yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat, bahwa yang bersangkutan bukan lagi caleg," katanya.
Kalaupun masih ada yang memilih nama AH di kertas suara, perolehan suara itu akan dijadikan suara partai yang bersangkutan.
Tonton juga video KPU Imbau Pendidikan Politik Dini ke Anak-anak:
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini