"Pelaku Royhan pada awalnya berencana untuk melakukan perampokan, tidak ada niat memperkosa. Tetapi setelah beraksi, dia tergoda melihat korban," ujar Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnain ketika ditemui di Mapolda Sumsel, Senin (18/3/2019).
Zulkarnain menyebut pelaku tidak mengakui telah memperkosa. Sebab, menurut pengakuan pelaku, saat itu anak korban menangis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tertangkapnya Royhan, kata Zulkarnain, berawal dari penangkapan rekan pelaku bernama Adi (32). Dari keterangan Adi, polisi bergerak cepat menangkap pelaku di rumahnya Pelabuhan Dalam, Ogan Ilir, dini hari tadi.
"Penangkapan ini berawal dari Adi, jadi HP (handphone/telepon seluler) korban dijual pelaku ke Adi. Setelah ditangkap, Adi mengaku dapatnya dari Royhan dan pelaku mengakui apa yang dia lakukan," kata Zulkarnain.
Kini Royhan ditahan di sel Polda Sumsel dan dijerat Pasal 365 atas dugaan kasus perampokan. Sementara Adi kini dijerat Pasal 480 karena menerima barang dari hasil kejahatan alias penadah.
Sebagaimana diketahui, peristiwa terjadi, Selasa 19 Februari 2019 sekitar pukul 01.00 WIB. Bidan yang tengah ditinggal suaminya luar kota ini mengaku menjadi korban perampokan dan pemerkosaan.
Peristiwa itu pun membuat geger karena korban tinggal di rumah dinas atau pos kesehatan desa. Saat kejadian di lokasi dikabarkan tengah hujan deras dan mati lampu. Tidak ada satu orang pun yang mendengar saat pelaku beraksi.
"Seperti hasil pemeriksaan laboratorium, kami dari awal menyimpulkan tidak ada pemerkosaan. Memang kalau si korban mengaku dirampok dan diperkosa, tetapi hasilnya berbeda," tutup Zulkarnain. (ras/dhn)