Anak Buah Irwandi Yusuf Ubah BAP soal Laporan Proyek di Bener Meriah

ADVERTISEMENT

Anak Buah Irwandi Yusuf Ubah BAP soal Laporan Proyek di Bener Meriah

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 18 Mar 2019 15:39 WIB
Suasana persidangan (Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Hendri Yuzal mengubah keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) miliknya saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Irwandi Yusuf. Hendri merupakan staf khusus Irwandi saat menjabat Gubernur Aceh.

"Waktu itu kan di BAP ada bunyi bahwa saya melaporkan ke Gubernur, kemudian jawaban Gubernur waktu itu koordinasi dengan Saiful (Teuku Saiful Bahri), sekaligus kontrol dia," kata Hendri saat pemeriksaan saksi sekaligus terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/3/2019).
Menurut Hendri, faktanya, orang kepercayaan Irwandi Yusuf, Teuku Saiful Bahri, minta konfirmasi betul-tidaknya Bupati Bener Meriah Ahmadi meminta bantuan Irwandi Yusuf. Ketika itu, Irwandi disebut sedang terburu-buru karena menghadiri acara lain di Aceh.

"Terkait dengan konfirmasi apakah Bupati Bener Meriah meminta bantu. Nah, Gubernur menjawab, waktu itu karena kondisi ada acara KNPI sehingga posisinya terburu-buru dan Gubernur jawab waktu itu pakai bahasa Aceh. Jadi artinya tidak ada urusan dengan saya, kenapa kamu tanya ke saya, kalau memang Saiful yang menyuruh tanya, ya tanya saja ke dia sekaligus kamu kontrol dia," kata dia.

Menurut dia, saat pemeriksaan penyidik KPK, dirinya ingin mengubah keterangan tersebut. Namun penyidik meminta dirinya mengubah keterangan itu pada persidangan.

"Saya sudah jelaskan di awal, kemudian saya sampaikan ke penyidik waktu itu ada beberapa yang mau saya koreksi. Penyidik bilang waktu itu silakan disampaikan dalam persidangan saya," tutur dia.

Jaksa membacakan BAP yang diubah Hendri. Kata koordinasi ingin diubah oleh Hendri.

"Saudara ubah di BAP nomor 23 sebagai saksi pada halaman 3 tanggal 18 Juli 2018, Saudara jelaskan ada diubah lagi atas informasi tersebut, saya melakukan konfirmasi ke gubernur di pendopo sekitar bulan Mei atau Juni pada saat itu gubernur membenarkan dengan mengatakan 'ya sudah nanti koordinasi dengan Saiful sekaligus kamu kontrol dengan Saiful," kata jaksa yang membacakan BAP.

Selain itu, jaksa kembali membacakan BAP lain. Dalam BAP itu, Hendri memberikan list proyek Bener Meriah kepada Irwandi, yang kemudian Irwandi menjawab nanti bisa dikoordinasikan dengan Teuku Saiful.

Namun Hendri juga ingin mengubah keterangan itu. Dia membantah keterangan yang dibacakan jaksa.

"Iya, saya nggak berani mengubah lagi waktu itu," kata Hendri.

Kepada Hendri, jaksa menyatakan keterangan itu ditandatangani dan dianggap dirinya sudah membacanya. Apalagi keterangan itu dengan waktu yang berbeda.

"Oke, Saudara paraf di sini? Ada paraf?" tanya jaksa.

"Nggak tahu, seingat saya ada," jawab Hendri.
Dalam perkara ini, Irwandi didakwa menerima suap Rp 1 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut, menurut jaksa, dimaksudkan agar Irwandi Yusuf menyetujui program pembangunan dari DOKA tahun 2018. Irwandi menerima uang tersebut melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

Selain itu, Irwandi didakwa menerima gratifikasi Rp 41,7 miliar selama menjabat Gubernur Aceh. (fai/dhn)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT