Kolonel (Laut) M Irfan Sudah Pasti Dicopot dari TNI
Jumat, 23 Sep 2005 09:54 WIB
Jakarta - Gara-gara membunuh mantan istrinya, Eka Suhartini dan hakim Pengadilan Agama Sidoarjo Ahmad Taufiq, Kolonel (Laut) M Irfan dihadapkan hukuman yang amat berat. Selain terancam hukuman mati, Irfan sudah pasti dicopot dengan tidak hormat dari anggota TNI. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI AL Laksamana Pertama Abdul Malik Yusuf saat berbincang-bincang dengan detikcom, Jumat (23/9/2005). Irfan saat ini masih ditahan di Polisi Militer AL (Pomal) di Surabaya dan terus diperiksa intensif.Menurut Malik, perbuatan kriminal Irfan sangat berat dan terancam pelanggaran pasal 340, 351, dan 338 KUHP tentang penghilangan nyawa orang secara sengaja. "Ancaman hukumannya sudah jelas, maksimal hukuman mati," kata dia. Selain sanksi dari hukum, Irfan juga dipastikan akan mendapat sanksi administratif dari Mabes TNI. "Sudah pasti, dia akan diberhentikan dari kesatuan. Itu sudah pasti," kata Abdul Malik. Malik belum mengetahui butuh berapa lama pemeriksaan terhadap Irfan. Sebab, hingga saat ini, kondisi Irfan masih stres dan depresi berat. Kamis (22/9/2005) kemarin, Irfan telah diperiksa kejiwaannya di RS TNI AL dr Ranmelan, Surabaya. "Hingga saat ini, penyidik belum bisa meminta keterangan Irfan, karena masih depresi," kata dia. Penyidikan kasus pembunuhan ini perlu waktu agak lama, karena penyidik harus mengumpulkan keterangan-keterangan saksi, psikiater, dokter ahli, dan sebagainya. Kolonel (Laut) Irfan menusuk hingga tewas Eka Suhartini dan Ahmad Taufiq setelah pembacaan putusan sidang perebutan harta gono-gini di Pengadilan Agama Sidoarjo, Rabu (21/9/2005) lalu. Irfan merasa tidak puas dengan putusan hakim.
(asy/)











































