"Kita juga (akan) menjeratnya dengan pasal tentang KDRT," jelas Kapolres Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso kepada wartawan di Padang, Senin (18/3/2019).
Menurut Iman, kekerasan terjadi saat anak kandungnya yang menjadi korban, mengadu kepada neneknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban mengadu kepada neneknya, karena sudah tidak tahan dengan perilaku ayahnya. Karena ketahuan mengadu, tersangka memukuli korban," jelas Kapolres.
Tersangka dijerat dengan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 46 jo Pasal 8 huruf a UU No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Caleg AH ditangkap Satreskrim Polres Pasaman Barat saat sedang potong rambut di kawasan Pauh Kota Padang, Minggu (17/3/2019). Ia sedang menunggu mobil jemputan yang akan membawanya kabur kembali. Selama 10 hari sejak dilaporkan ke polisi, AH sempat kabur ke Jakarta dan Depok Jawa Barat.
AH juga diduga melakukan pencabulan terhadap, anak kandungnya sendiri. Dalam laporan yang diterima polisi disebutkan bahwa pencabulan berlangsung sejak korban berusia 10 tahun atau kelas 3 SD hingga berusia 17 tahun sekarang.
Penyidik telah memeriksa lima orang saksi sebelum menetapkan AH sebagai tersangka. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini