"Berkas (pemeriksaan) sudah kita kirim ke kejaksaan. Masih kita tunggu kajian jaksanya," jelas Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang, Edri Tovia kepada detikcom, Senin (18/3/2019).
Edri menjelaskan, tersangka masih ditahan di Mapolres. Perpanjangan masa tahanan itu berlaku hingga pertengahan April.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masa penahanan sudah diperpanjang sampai pertengahan April," katanya.
YR ditangkap 20 Februari silam. Ia dilaporkan ke polisi sejak Oktober tahun 2018 lalu oleh keluarga anak yang menjadi korban pencabulan. YR diduga melakukan pencabulan ke bocah berusia 9 dan 11 tahun.
"Kita tangani sejak lama. Empat bulan kita dalami. Setelah barang bukti kita peroleh, tersangka kita amankan," jelas Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna, saat dikonfirmasi terpisah.
YR maju sebagai Calon Legislatif Partai PBB untuk memperebutkan kursi DPRD Kota Padang dari Dapil Padang 5 yang meliputi Kecamatan Padang Barat, Padang Utara dan Nanggalo. (rvk/asp)