Polisi Perpanjang Masa Tahanan Caleg Cabul di Padang

Polisi Perpanjang Masa Tahanan Caleg Cabul di Padang

Jeka Kampai - detikNews
Senin, 18 Mar 2019 11:30 WIB
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Padang - Polisi melimpahkan berkas tersangka kasus pencabulan anak yang dilakukan Caleg YR asal Partai Bulan Bintang (PBB) ke kejaksaan. Masa tahanan YR juga saat ini sudah diperpanjang oleh polisi.

"Berkas (pemeriksaan) sudah kita kirim ke kejaksaan. Masih kita tunggu kajian jaksanya," jelas Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang, Edri Tovia kepada detikcom, Senin (18/3/2019).

Edri menjelaskan, tersangka masih ditahan di Mapolres. Perpanjangan masa tahanan itu berlaku hingga pertengahan April.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Masa penahanan sudah diperpanjang sampai pertengahan April," katanya.

YR ditangkap 20 Februari silam. Ia dilaporkan ke polisi sejak Oktober tahun 2018 lalu oleh keluarga anak yang menjadi korban pencabulan. YR diduga melakukan pencabulan ke bocah berusia 9 dan 11 tahun.



"Kita tangani sejak lama. Empat bulan kita dalami. Setelah barang bukti kita peroleh, tersangka kita amankan," jelas Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna, saat dikonfirmasi terpisah.

YR maju sebagai Calon Legislatif Partai PBB untuk memperebutkan kursi DPRD Kota Padang dari Dapil Padang 5 yang meliputi Kecamatan Padang Barat, Padang Utara dan Nanggalo. (rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads