"Dipanggil sebagai saksi untuk SMT (Samin Tan)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (18/3/2019).
Selain itu, KPK juga memanggil staf PT Asmin Koalindo Tuhup atau PT Borneo Lumbung Energi, Fitrawan Tjandra alias Oscar sebagai saksi. Oscar merupakan salah satu saksi yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus ini.
Baca juga: Eni Saragih Divonis 6 Tahun Penjara |
KPK sebelumnya menetapkan Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal sebagai tersangka suap. Dia diduga memberi suap Rp 5 miliar kepada Eni Maulani Saragih yang merupakan eks Wakil Ketua Komisi VII DPR.
Suap itu diduga diberikan agar Eni membantu anak perusahaan milik Samin, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT), yang sedang bermasalah. Permasalahan yang dimaksud ialah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.
"Eni sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan SMT dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum RDP dengan Kementerian ESDM, di mana posisi Eni adalah sebagai anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Jumat (15/2).
Saksikan juga video 'ICW Desak MA Keluarkan SEMA untuk Atasi Korupsi':
(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini