Deklarasi digelar di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (17/3/2019). Deklarasi ini dihadiri oleh Ketua KPAI Susanto, Ketua KPU Arief Budiman, Anggota Bawaslu M Afifudin, dan juga Sekertaris Kemen PPA, Pribudiarta. Acara ini juga dihadiri oleh siswa sekolah dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada sekitar 15 indikator apa yang dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik. Satu misalnya, anak diminta jadi juru kampanye, itu tidak boleh, sekali lagi, itu tidak boleh. Kedua misalnya anak dilibatkan dalam konflik sengketa pemilu, itu tentu juga tidak boleh, anak-anak di sini tentu penting untuk memberikan pencerahan kepada teman-teman sebayanya. Ketiga, anak dilibatkan dalam money politik misalnya, itu juga tidak boleh. Ini adalah 3 contoh tentu tidak boleh seseorang, kelompok, partai politik, atau tim suskes, menyalahgunakan anak dalam kegiatan politik," kata Susanto.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Afifudin berharap dengan diselenggarakan deklarasi ini dapat meminimalisir penyalahgunaan anak dalam kampanye nanti. Dia mengimabu kepada anak yang sudah usia 17 tahun ke atas atau yang sudah memiliki hak pilih agar mencoblos dan tidak golput. Namun bagi anak-anak yang belum memiliki hak pilih dia minta kepada semua pihak agat tidak menggunakan anak sebagai alat politik.
"Pemilu ini memang ada kampanyenya, kampanyenya harus menyenangkan, kampanyenya harus membuat anak-anak tersenyum, dan anak-anak yang belum punya hak pilih tidak boleh ikut terlibat dalam kampanye, tidak boleh jadi juru kampanye," tuturnya.
![]() |
Afif menambahkan, anak-anak Indonesia harus senantiasa senang menyaksikan pemilu di Indonesia. Namun dia mengingatkan anak-anak yang belum berusia 17 tahun untuk tidak ikut dalam kegiatan kampanye Pemilu 2019.
"Karena itu dilarang undang-undang. Undang-undang kita mengatur dalam kampanye dilarang mengajak pemilih atau warga yang belum mempunyai hak pilih. Karena yang belum punya hak pilih itu adalah yang belum 17 tahun. Ancamannya ada, kalo nanti ikut kampanye itu dipidana sampai 1 tahun, dendanya 12 juta. Kita berharap tidak ada anak Indonesia yang kena pidana pemilu, semuanya senang, tidak ikut karena dilarang UU" ucap Afif.
Hal senada juga dikatakan oleh Arief, menurutnya tidak masalah jika orang tua memberi pengetahuan dunia politik kepada anak-anak. Dengan syarat, orang tua tidak boleh melibatkan anak dalam kampanye.
"Tugas kita adalah memberikan pendidikan politik pada anak-anak. Jadi anak-anak tidak boleh tidak tahu tentang pemilu kita, anak-anak tidak boleh tidak tahu tentang politik kita, tapi anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam kampanye, nah ini yang berbeda," ucap Arief.
Namun Arief juga mengingatkan, jangan karena anak-anak tidak bisa ikut dalam kampanye lantas anak-anak tidak diberikan pendidikan dan pengetahuan seputar pemilu. Anak-anak juga perlu mengetahui tentang politik dalam negeri, serta perlu mengetahui cara memilih calon pemimpin yang ada.
"Karena anak-anak inilah nanti yang akan menggantikan kita. Anak anak inilah yang nanti berperan untuk memilih pemimpin-pemimpin kita," imbuhnya.
(zap/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini