"Kementerian Agama segera memberhentikan pegawai yang terlibat OTT KPK dan tidak akan memberi bantuan hukum apapun," kata Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin di kantornya, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019).
Diketahui dua pejabat Kemenag yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Mereka diduga sebagai pihak yang memberi suap kepada Ketum PPP yang juga anggota DPR RI Romahurmuziy (Rommy).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk itu Kementerian Agama berkomitmen untuk membangun kolaborasi bersama KPK sebagai langkah preventif agar tak terulang lagi di masa yang akan datang," tuturnya.
Lukman mengatakan Kemenag akan memberikan dukungan dan akses seluas-luasnya dengan memberikan berbagai data, informasi, dan bukti yang relevan dan diperlukan untuk kepentingan penyelidikan oleh KPK. Selain itu, Kemenag juga akan melakukan evaluasi terhadap sistem dan tata kelola pemerintahan di Kementerian Agama agar benar-benar bisa mencegah dan memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Dia juga mengingatkan ASN Kemenag untuk menjaga integritas pribadi dan institusi dengan menolak setiap pengaruh yang dapat menjerumuskan diri dan institusi ke dalam praktik KKN. Lukman juga meminta ASN Kemenag untuk tetap bekerja dengan baik dalam memberi pelayanan kepada semua umat beragama.
"Menegakkan etika, disiplin, dan aturan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan termasuk dalam penjatuhan sanksi dan hukuman disiplin," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memberi suap kepada Romahurmuziy. Keduanya diduga memberi suap sebesar Rp 300 juta kepada Romahurmuziy.
Romahurmuziy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jbr/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini