Revisi PP 24/2004
Fasilitas DPRD Makin Melimpah
Kamis, 22 Sep 2005 23:10 WIB
Jakarta - Dengan direvisinya Peraturan Pemerintah Nomor 24/2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, membuat para anggota DPRD mendapat fasilitas dari negara lebih dari biasanya.Hal itu adalah tunjangan rumah, mendapat uang makan dan uang transport apabila mengadakan rapat di luar gedung DPRD. Selain itu, DPRD mendapat dana penunjang rapat, kunjungan kerja, penyiapan pengkajian pembuatan peraturan daerah, peningkatan SDM, koordinasi, konsultasi kegiatan kemasyarakatan, asosiasi, serta kegiatan pemerintahan lainnya. ?Mau gimana lagi, itu tuntutan para wakil rakyat. Yang penting, rakyat wajib meningkatkan pengawasan dan menuntut wakil rakyat lebih meningkatkan prestasinya,? kata Kepala Pusat Penerangan Departemen Dalam Negeri A Tarwanto di Gedung Depdagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2005).Revisi itu, lanjut Tarwanto, menjelaskan jenis-jenis fasilitas yang diterima anggota DPRD sejak dilantik. Misalnya revisi dari pasal 1 angka 13 PP 24/2004. Di pasal itu dijelaskan apa yang dimaksud uang rapat dinas setiap bulan. Apabila DPRD mengadakan rapat di luar gedung DPRD maka akan diberikan uang makan dan uang transport. ?Mereka meminta kedudukan keuangan sama dengan eksekutif.? kata Tarwanto.Revisi PP 24/2004 juga lebih memperjelas tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota DPRD. Tunjangan perumahan diberikan setiap bulan sejak dilantik, selama masa jabatan yakni lima tahun. Anggota DPRD juga mendapat dana apabila mereka mau melanjutkan sekolah. Semua kegiatan operasional itu akan menjadi beban APBD, sesuai dengan kemampuan daerah. Menurutnya, revisi peraturan pemerintah ini disebabkan banyaknya aspirasi dari berbagai pihak seperti DPRD, Asosiasi Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota. Draf rancangan peraturan pemerintah itu pun sudah disampaikan ke Presiden sejak 18 Agustus lalu, dan menunggu ditandatangani. Namun, Tarwanto menegaskan, semua fasilitas yang didapat anggota DPRD ini harus sesuai dengan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas. Meski terlihat melimpah, pemda akan diminta untuk membuat standarisasi harga-harga setempat," tandasnya.
(atq/)











































