Mantan Mertua Kol M Irfan Luruskan Soal Sengketa Rumah

Mantan Mertua Kol M Irfan Luruskan Soal Sengketa Rumah

- detikNews
Kamis, 22 Sep 2005 20:35 WIB
Surabaya - Ayah kandung almarhum Eka Suhartini Laksamana Pertama (Laksma) R Soetoro (69) meluruskan posisi rumah yang menjadi sengketa antara Eka dengan mantan suaminya Kolonel M Irfan hingga berlanjut di Pengadilan Agama Sidoarjo. Mantan Wakil Gubernur AAL ini menegaskan bahwa rumah tersebut adalah hasil pemberian dirinya. Sebagai orang tua, Soetoro yang didampingi istrinya Nani Suhaerani (69), mengaku berusaha bersikap adil dalam memberikan sesuatu kepada ketiga anaknya. Dan ketiga anaknya memperoleh hadiah rumah. Pada tahun 1995, dia memberikan uang pada ketiga anaknya. Saat itu masing-masing diberi Rp 300 juta. "Oleh Eka dibelikan tanah seluas 390 meter persegi dan dibangun rumah yang ditempati selama ini," kenangnya saat ditemui usai pemakaman Eka Suhartini di rumah duka kawasan Pondok Tjandra Waru Sidoarjo, Kamis (22/9/2005). Eka Suhartini dibunuh bersama seorang hakim oleh mantan suaminya saat sidang di Pengadilan Agama Sidoarjo. Selain Eka, yang mendapat hadiah adalah dua saudaranya yang tinggal di Jakarta yaitu Eva Sulandari telah bersuamikan Irlanda Laksanawan, salah petinggi PT Iglas. Kedua adalah Endra Sutanto yang kini bekerja di Pelindo Jakarta. Namun, pemberiannya tidak cukup disitu. Ia mengaku setiap bulan selalu mengirim uang untuk biaya keperluan rumah tangga Eka. Uang kiriman tersebut dipergunakan Eka untuk melengkapi isi rumah yang kurang. "Jadi itu memang rumahnya Eka. Mantan suaminya hanya menambah bangunan di bagian belakang saja," terangnya.Perlu diketahui, Eka dan Irfan menjalin hubungan kasih yang hingga menuju pelaminan pada 16 September 1984. Hampir setahun keduanya pacaran. "Saat pacaran sih orangnya terlihat ramah dan baik. Sebagai orang tua melihat anaknya saling mencintai ya kita merestui," jelasnya. Namun, Soetoro menegaskan bahwa ketika masih menjabat sebagai wakil gubernur Akademi AL, sama sekali dirinya tidak mengenal Irfan yang saat itu menjadi taruna AAL. Setelah lulus AAL itulah keduanya sepakat merajut rumah tangga.Karena itu, apabila Irfan ngotot menuntut pembagian rumah ini melalui gono-gini hingga kalah di tingkat Pengadilan Agama, sangat wajar. "Tentunya majelis hakim dalam memutuskan perkara telah mempelajari sejarah rumah tersebut," kata Soetoro.Nampaknya sang ayah sangat menyayangi putri sulungnya ini. Sebab selain rumah, Soetoro mengaku juga membelikan sebuah mobil Mitsubishi Lancer. Sayangnya mobil pemberiannya itu dijual suaminya senilai Rp 56 juta. Proses penjualan itupun slintutan. Karena Irfan berusaha menipu istrinya dengan alasan hanya laku Rp 50 juta. Padahal setelah ditelusuri, kata Soetoro, Irfan sengaja membuat kuitansi palsu. Berbekal modal Rp 50 juta dan bantuan dari ayahnya, Eka dan Irfan membelikan dua mobil. Masing-masing Suzuki Escudo dan Honda Accord yang sehari-harinya digunakan oleh Irfan. Sedangkan Escudo dipakai anak mereka. Sementara Eka memilih membeli sendiri mobil Kijang yang dipakai untuk keperluannya sehari-hari. (mar/)


Berita Terkait