Dirangkum detikcom, Jumat (15/3/2019), cewek dan cowok itu berkenalan pada 24 Juli 2015. Mereka dikenalkan oleh teman mereka. Dari perkenalan itu, keduanya pun akhirnya pacaran.
Pada 25 Desember 2016, si cowok mengajak ceweknya pergi ke toko boneka. Namun tiba-tiba kendaraan dibelokkan ke arah hotel di daerah Bekasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Si cewek awalnya curiga tapi tak kuasa menolak karena cowok malah marah. Di kamar hotel, cewek itu akhirnya digagahi. Keperawanan cewek hilang seketika.
Setelah itu, si cowok mengulangi lagi persetubuhan itu berkali-kali dan si cewek tidak kuasa melawannya. Kehamilan tidak terhindarkan.
Saat perut semakin membesar, si cowok melancarkan jurus hidung belang. Dari mulai menghilang hingga tidak mau bertanggung jawab. Bahkan si cowok memarahi dan meminta si cewek menggugurkan janin dengan menyuruh meminum jamu-jamu tradisional.
Namun jalan Tuhan berkata lain. Janin itu tetap berkembang hingga bayi itu lahir pada 31 Januari 2018. Meski lahir sehat, kesehatan si bayi terus menurun hingga meninggal 1,5 bulan setelahnya.
Setelah dipikir panjang, si cewek akhirnya melayangkan gugatan atas si cowok karena si cowok tidak mau dimintai tanggungjawab. Si cewek meminta majelis hakim menghukum si cowok memberikan ganti rugi materiil Rp 100 juta dan kerugian imateriil Rp 5 miliar. Si cewek juga meminta uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap.
PN Bekasi juga membenarkan soal gugatan tersebut. Gugatan itu sudah berjalan dan saat ini sedang masuk ke agenda pembuktian.
"Benar ada gugatan itu. Nomor perkara 456/Pdt.G/2018/PN.Bks," kata juru bicara PN Bekasi Djuyamto kepada wartawan.
Sidang dipimpin oleh Abdul Ropik dengan anggota majelis hakim Adi Ismet dan Donald Panggabean.
"Sidang masih pembuktian dengan pemeriksaan saksi. Ketua majelis Abdul Ropik dengan anggota Adi Ismet dan Donald Panggabean," ujarnya. (rvk/HSF)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini