"Beberapa berita saya lihat DPR yang belum lapor LHKPN banyak. Maka kalau Anda terpilih paling lama 7 hari," Arief Budiman saat diskusi slogan 'Pilih Yang Jujur' di Gedung ACLC, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2019).
Menurut Arief, transparansi harta kekayaan para caleg DPR, DPRD, DPD dan capres penting agar diketahui masyarakat. Namun bila usulan tersebut digugat judicial review (JR) maka KPU harus menerima proses hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tidak dipatuhi bagaimana, saya usulkan tidak dilantik, bagaimana kalau dilawan lagi JR (Judicial Review) harus terima lapang dada," jelas dia.
Arief menyebut sudah pernah mengusulkan mantan napi korupsi, bandar narkoba dan pelaku kekerasan seksual untuk dicoret sebagai caleg. Namun usulan tersebut telah ditolak beberapa pihak.
"Saya sebenarnya ingin berikan pesan anggota dewan jangan korupsi lagi, kalau korupsi lagi tidak bisa nyaleg lagi. Ini ingin memberikan pesan generasi tapi akhirnya judicial review, lalu batal," tutur dia.
Untuk diketahui, persyaratan penyerahan LHKPN bagi calon anggota legislatif ini tertuang dalam rancangan KPU Tahun 2018 Pasal 8 dan 9 tentang pencalonan peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota.
Simak Juga "Tidak Lapor LHKPN Jadi Pelanggaran Etika":
Ikuti perkembangan terbaru Pemilu 2019 hanya di detikPemilu. Klik di sini
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini