"Akan dipelajari, pernyataan verbalnya itu secara hukum dapat dinilai sebagai ancaman atau tidak," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2019).
Dedi menuturkan Polda Jabar yang akan mempelajari ucapan Bahar yang bernada ancaman. "Nanti dari Polda Jabar itu akan mempelajari apakah ucapan verbal seperti itu masuk dalam kategori ancaman. Jika iya, ada pasal pidananya," tutur Dedi.
Sebelumnya terdakwa kasus penganiayaan terhadap dua remaja, Habib Bahar bin Smith, melontarkan kata-kata bernada ancaman usai sidang eksepsinya.
"Sampaikan ke Jokowi, tunggu saya keluar!" ucap Bahar usai persidangan di Gedung Arsip dan Perpustakaan Jalan Seram, Kota Bandung, Rabu (14/3).
Bahar sempat terdiam sejenak sambil berjalan dikawal aparat kepolisian. Mulutnya kembali berucap dan mengucapkan kalimat berupa ancaman kepada Jokowi.
"Ketidakadilan hukum, ketidakadilan hukum dari Jokowi, tunggu saya keluar dan akan dia rasakan," ujar Bahar.
Bahar tak menjelaskan secara rinci tentang ancamannya itu. Dia lantas meninggalkan ruangan dengan pengawalan polisi.
Bahar didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua remaja lelaki. Dakwaan jaksa telah menguraikan detail aksi penganiayaan yang dilakukan Bahar.
Dalam dakwaan, Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Senyum Habib Bahar dan 'Ancaman' ke Jokowi, Simak Videonya:
(aud/knv)