"KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status terperiksa. Kita tunggu saja. Selama belum ada keputusan, kita wajib berprasangka baik," kata Bamsoet kepada wartawan, Jumat (15/3/2019).
Bamsoet enggan banyak berkomentar soal penangkapan Rommy. Rommy saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur. Malam nanti, Rommy akan dibawa ke kantor KPK, Kuningan, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, Rommy ditangkap bersama 4 orang lain yang statusnya sebagai swasta dan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) daerah. KPK menduga mereka yang ditangkap sedang bertransaksi terkait pengisian jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Baca juga: Jumat Keramat 'Menjerat' Romahurmuziy |
"Diduga ada penerimaan uang terkait pengisian jabatan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, hari ini.
"Transaksi diduga terkait pengisian jabatan Kemenag, baik pusat maupun daerah," imbuh dia.
Status hukum Rommy dan mereka yang ditangkap masih sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sebelum menentukan status hukum Rommy dkk.
Jejak Karier Rommy hingga Berakhir di OTT, Simak Videonya:
(dkp/dkp)