BK Pesimis Tuntaskan Percaloan DPR Sebelum Reses
Kamis, 22 Sep 2005 17:07 WIB
Jakarta - Baru mulai memeriksa anggota DPR yang diduga terlibat percaloan dana bantuan bencana, Badan Kehormatan (BK) DPR sudah pesimis. Apa pasal? Pimpinan DPR minta kasus itu selesai sebelum masa reses DPR 30 September 2005, padahal tugas mereka baru selesai 30 persen."Surat pimpinan untuk menyelesaikan kasus ini sebelum reses sepertinya tak terkejar. Karena saya kira baru 30 persen," kata Ketua BK DPR Slamet Effendy Yusuf sebelum memeriksa anggota panitia anggaran DPR Burzah Zarnubi, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/9/2005).Sebelum Burzah, BK telah meminta keterangan anggota Komisi V DPR Mudahir yang disebut-sebut terlibat percaloan itu. BK akan memeriksa staf Mudahir, Mustakim yang namanya banyak disebut sebagai operator dugaan praktek percaloan di lapangan pada Senin, 26 September 2005.Slamet juga menyatakan telah mendapatkan kesaksian salah seorang bupati yang membuktikan percaloan dana bantuan bencana itu benar ada. Bupati itu mengaku pernah mendapatkan saran untuk dapat mencairkan dana bantuan bencana harus menggunakan uang. Namun Slamet tak mau menyebutkan nama bupati itu."Jadi ada bupati yang mengaku dapat saran. Kalau anda minta dengan surat ya anda dapatnya surat. Kalau minta dengan omongan ya dapatnya omongan. Tapi kalau minta dengan anu dapatnya anu," kata Slamet.Untuk menghindari percaloan, Slamet mendukung usulan penggunaan sistem rapat terbuka dalam penentuan anggaran. Kecuali rapat mengenai keamanan seperti anggaran TNI, intelijen, dan rapat rahasia negara lainnya, rapat-rapat komisi di DPR harus digelar secara terbuka. "Langkah ini penting agar ke depan rapat-rapat mengenai anggaran tidak menjadi barang dagangan," tandasnya. Politisi dari Partai Golkar itu menambahkan seharusnya pencairan dana bantuan tidak perlu melalui prosedur yang rumit sehingga menimbulkan suap. "Pengaliran dana mestinya tidak perlu disogok-sogok harus cair. Tapi mestinya otomatis," katanya. Slamet mengakui kemungkinan praktek percaloan juga terjadi di institusi lain di luar DPR. Dia menyarankan KPK agar menyelidiki kasus tersebut. Sementara itu mengenai percaloan di DPR merupakan tanggung jawab BK untuk menuntaskannya.
(iy/)











































